Kantor Jasa Akuntansi dan
Konsultan Pajak
Firma terdaftar di Departemen Keuangan RI
Spesialis Jasa Akuntansi dan Perpajakan.
Abimanyu Lulu, CA &
Suroyo Mohammad, CA
Tentang Kami
KJA Abimanyu Lulu CA & Suroyo Mohammad CA (KJA ALSM) adalah firma terdaftar di Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang fokus pada jasa akuntansi dan perpajakan. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, pendiri KJA ALSM siap memberikan solusi terbaik dalam bidang akuntansi dan perpajakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Sehubungan dengan pengalaman di bidang Akuntansi, KJA ALSM melakukan penyusunan laporan keuangan, perbaikan laporan keuangan, pendampingan (supervisi) penyusunan laporan keuangan, melakukan pengecekan dokumentasi sehubungan dengan transaksi keuangan untuk beberapa inhouse project ataupun projek kerjasama, pembuatan Standard Operating Procedure (SOP)
Adapun di bidang perpajakan, KJA ALSM melakukan perhitungan pajak, administrasi di bidang perpajakan, equalisasi Pajak terutang dengan pencatatan di General Ledger (GL), pendampingan pemeriksaan pajak, penyusunan penjelasan sehubungan dengan perpajakan, penyusunan surat keberatan dan surat banding dibidang perpajakan serta perancanaan dibidang perpajakan
Layanan Profesional KJA ALSM
Kami memberikan Jasa konsultansi sehubungan dengan akuntansi, jasa penyusunan laporan keuangan, kompilasi laporan keuangan, akuntansi manajemen dan jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan serta jasa pendampingan penyusunan laporan keuangan
Akuntansi
Perpajakan
Kami memberikan jasa konsultansi perpajakan, melakukan perhitungan pajak terutang baik masa maupun tahunan, administrasi dibidang perpajakan, melakukan rekonsiliasi fiskal, perencanaan di bidang perpajakan dan penyelesaian sengketa pajak
Bisnis dan Manajemen
Sistem Informasti Teknologi
Kami memberikan jasa konsultasi sistem teknologi informasi, termasuk implementasi sistem informasi akuntansi
Kami memberikan jasa konsultasi bisnis dan manajemen, untuk membuat perusahaan yang anda kelola menjadi lebih baik, seperti pembuatan dan pengawasan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) guna menunjang aktifitas perusahaan
Perencanaan dan Pengendalian
Kami memberikan konsultasi perencanaan bisnis yang dimulai dari who, what, where, when, why dan how (5w+1h) sehingga anda tinggal berfokus pada operasi bisnis
Bedasarkan Pasal 18 angka 4, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 216/PMK.01/2017 tetang Akuntansi Beregister disebutkan bahawa Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa Asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Adapun jasa asurans sebagaimana dimaksud pada bagian penjelasan atas pasal 3 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah jasa Akuntan Publik untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria